Kemenkumham: Rizieq Syihab Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kemenkumham: Rizieq Syihab Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Kemkumham menyatakan, Rizieq Syihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Jakarta, Beritasatu.com - Rizieq Syihab diketahui telah bebas bersyarat terhitung hari ini. Terungkap, dia telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, Rizieq Syihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu .Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, dia masuk Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan telah bebas bersyarat.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Rizieq Shihab Sudah Bayar Rp 20 Juta Denda Pidana Karantina KesehatanRizieq Shihab Sudah Bayar Rp 20 Juta Denda Pidana Karantina KesehatanRizieq terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan divonis penjara delapan bulan dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Weiterlesen »

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Dasarnya Telah Menjalani 2/3 Masa TahananHabib Rizieq Bebas Bersyarat, Dasarnya Telah Menjalani 2/3 Masa TahananHabib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20.7.2022). Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah...
Weiterlesen »

Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan MassaRizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan MassaMantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Kata kuasa hukum soal bebasnya Rizieq Shihab hari ini.
Weiterlesen »

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini |Republika OnlineHabib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini |Republika OnlineSejak 2020, Habib Rizieq sudah mendekam di tahanan lantaran terkait beberapa kasus.
Weiterlesen »

Penampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas BersyaratPenampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas BersyaratKemenkumham memastikan Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq Shihab, mantan...
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-27 10:30:36