Menurut Anggota DPR Arsul Sani DPR RKUHP dibentuk lewat partisipasi masyarakat.
Arsul mengungkapkan RKUHP dibahas sejak pertengahan 2015 sampai September 2019 ketika periode DPR 2014-2019 itu berakhir. Sejak itu anggota DPR RI berkeliling melakukan sosialisasi.
"Apalagi di kota-kota di mana ahli-ahli RKUHP yang ditunjuk oleh pemerintah seperti dari UGM, Undip, UI juga menyelenggarakan hal yang sama," ujar Arsul. Arsul menduga pemerintah maupun DPR dianggap tidak mendengarkan suara publik ketika partisipasi yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil tidak terakomodasi. Padahal menurutnya, jika berbicara sudut pandang maka berlaku istilah Belanda: kalau ada dua juris yang bertemu maka akan ada tiga pendapat.
"Tugas DPR adalah menengahi dalam aspek pertama: menentukan politik hukum terkait apakah suatu masalah akan diatur atau tidak dalam pasal UU itu. Selanjutnya yang kedua adalah membahas substansi pengaturan. Jika itu sudah disepakati maka yang ketiga akan dibahas rumusan pasal berikut penjelasannya," ucap Arsul.
Terlepas dari itu, Arsul menyampaikan RKUHP merupakan RUU yang tidak kalah kontroversial dan banyak pasalnya setelah UU Cipta Kerja."Ketika diajukan sebagai RUU yang diajukan sebagai inisiatif Pemerintah pada pertengahan tahun 2015, RUU ini aslinya terdiri dari 786 Pasal terbagi menjadi 2 buku," ungkap Arsul.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Anggota DPR Soroti MyPertamina Sulitkan Rakyat, Begini Respons Bos PertaminaAnggota DPR sempat mencecar Dirut Pertamina Nicke Widyawati soal beli Pertalite harus daftar MyPertamina. Bos Pertamina pun buka suara menjelaskan.
Weiterlesen »
Polemik Draf RKUHP, Waketum Garuda: Namanya Menghina Tidak DibenarkanPolemik draf RKUHP disorot karena masih memunculkan pasal penghinaan terpada Presiden dan Wakil Presiden.
Weiterlesen »
Kontras Anggap Banyak Pasal RKUHP Berpotensi Mengganggu Kebebasan Warga NegaraHadirnya pasal-pasal kontroversial di RKUHP dianggap membuka ruang terjadinya pemidanaan secara paksa bagi siapa pun yang kritis terhadap negara.
Weiterlesen »