Komnas HAM: Kasus Maryam yang tidak Bisa Pulang Bentuk Pelanggaran HAM |Republika Online

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Komnas HAM: Kasus Maryam yang tidak Bisa Pulang Bentuk Pelanggaran HAM |Republika Online
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Hak-hak pekerja diatur jelas di berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan, kasus yang dialami Maryam seorang pekerja migran Indonesia yang diduga berada di Uni Emirat Arab dan tidak diizinkan pulang ke Indonesia merupakan pelanggaran HAM.

Aktivis HAM dan buruh migran tersebut menjelaskan, hak-hak pekerja diatur jelas di berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional. Bahkan, instrumen HAM internasional tentang pekerja migran tersebut telah diratifikasi Indonesia. Beberapa hal yang perlu dipertanyakan juga, misalnya, terkait mekanisme pengawasan PMI di luar negeri. Termasuk situasi pekerjaan yang dilakukan PMI tersebut juga harus dipantau oleh pihak yang berwenang.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Komnas HAM Nilai Kasus Pekerja Migran Maryam Bentuk Pelanggaran HAM - JawaPos.comKomnas HAM Nilai Kasus Pekerja Migran Maryam Bentuk Pelanggaran HAM - JawaPos.com'Ini kan salah satu bentuk kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran,' kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta
Weiterlesen »

TKW di UEA 7 Tahun tak Digaji tak Diizinkan Pulang, Ini Respons Komnas HAM |Republika OnlineTKW di UEA 7 Tahun tak Digaji tak Diizinkan Pulang, Ini Respons Komnas HAM |Republika OnlineTKW Maryam binti Naspan tak digaji selama 7 tahun bekerja di UEA.
Weiterlesen »

Update COVID-19 RI 8 Januari: 345 Kasus Baru, Kasus Aktif Ada 8.368Update COVID-19 RI 8 Januari: 345 Kasus Baru, Kasus Aktif Ada 8.368Indonesia mencatat 345 kasus baru COVID-19 hari ini, Minggu (8/1/2023). Seiring itu terdapat kasus sembuh sebanyak 429 dan 4 pasien COVID-19 meninggal.
Weiterlesen »

Update COVID-19 Nasional 8 Januari 2023: Kasus Positif Bertambah 345Update COVID-19 Nasional 8 Januari 2023: Kasus Positif Bertambah 345Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mencatat kasus positif di Indonesia per hari ini bertambah sebanyak 345 kasus. Total kasus positif menjadi 6.723.546 kasus.
Weiterlesen »

Sepekan, KPK hormati hak Romahurmuziy hingga Lukas Enembe tersangkaSepekan, KPK hormati hak Romahurmuziy hingga Lukas Enembe tersangkaBeragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional selama sepekan, mulai dari KPK menghormati hak Romahurmuziy kembali berpolitik hingga Lukas enembe ...
Weiterlesen »

Cak Imin Tolak Pemilu Coblos Partai: Tutup Hak Kompetisi OrangCak Imin Tolak Pemilu Coblos Partai: Tutup Hak Kompetisi OrangCak Imin menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai. Sistem pemilu tersebut menurutnya akan menghapus hak kompetisi setiap orang.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-11 03:51:15