Kompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Kompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Lompolnas mengatakan keluarga korban unlawful killing dapat meminta JPU mengajukan gugatan banding jika tidak puas dengan putusan PN Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.TV dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan gugatan banding jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding,” kata Poengky sebagaimana dikutip dariSebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis dua terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam lepas dari sanksi hukum dan bebas dari seluruh tuntutan.

Dalam argumentasinya, Hakim menilai penembakan terhadap empat anggota FPI itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri para terdakwa.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Kompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU Banding | merdeka.comKompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU Banding | merdeka.comHakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.
Weiterlesen »

Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikirPolisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikirGELORA.CO - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta memvonis bebas dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella d...
Weiterlesen »

Kompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU Banding | merdeka.comKompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU Banding | merdeka.comHakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.
Weiterlesen »

Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang - Tribunnews.comAyah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang - Tribunnews.comEtes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.
Weiterlesen »

Hakim vonis dua polisi 'unlawful killing' lepas dari sanksi pidanaHakim vonis dua polisi 'unlawful killing' lepas dari sanksi pidanaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front ...
Weiterlesen »

Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 4 Laskar FPIAlasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 4 Laskar FPIMajelis Hakim membebaskan anggota polisi terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI. Apa alasannya?
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-27 13:33:41