Pendaftaran partai politik peserta pemilu akan mulai dibuka pada 1 Agustus 2022. Maka KPU mengingatkan untuk kelengkapan dokumennya saat mendaftar.
, dibuka pada 1 Agustus 2022. Kelengkapan dokumen dari masing-masing partai, harus terpenuhi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu mengingatkan untuk melengkapinya sebelum melakukan proses pendaftaran.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol.
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar. "Sebagai konsekuensinya maka partai politik yang pada masa pendaftaran yang dokumennya tidak lengkap dan tidak dapat didaftar maka tidak dapat dilanjutkan untuk kegiatan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," ucapnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Otomatis Peserta Pemilu 2024, Parpol yang Dapat Kursi DPR Tetap Harus Mendaftar ke KPUMeski sudah otomatis, partai politik yang memperoleh kursi DPR tetap harus mendaftar peserta Pemilu ke KPU.
Weiterlesen »
KPU minta parpol segera input data SipolKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik segera menginput data ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol supaya tidak ...
Weiterlesen »
KPU Resmi Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran parpol
Weiterlesen »
KPU Minta Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Segera Input Data SipolKPU meminta partai politik segera menginput data ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol agar tidak melebihi tenggat masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Weiterlesen »