Kampanye pemilu di kampus tidak dilarang namun ada sejumlah catatan yang harus ditaati. Penyelenggaraan kampanye itu harus berdasarkan undangan dari pihak kampus.
Dalam Pasal 280 ayat huruf h UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.
Menurut Hasyim, yang dilarang oleh pasal tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan pendidikan.Photo :"Mari kita perhatikan bersama-sama huruf h UU Pemilu). Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya," kata Hasyim.
Apalagi, lanjut Hasyim, dalam penjelasan Pasal 280 ayat huruf h UU Pemilu membolehkan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu dengan catatan peserta kampanye pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Penjelasan KPU Soal Kampanye Pemilu Boleh di KampusPenjelasan KPU Soal Kampanye Pemilu Boleh di Kampus: Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, terkait kegiatan kampanye untuk Pemilu 2024 di lingkungan kampus atau pergurun tinggi.
Weiterlesen »
Ketua KPU Soal Kampanye di Kampus: Yang Dilarang Itu Fasilitasnya, Bukan Kampanyenya | merdeka.comKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan.
Weiterlesen »
Penjelasan Lengkap Ketua KPU soal Kampanye Pemilu di KampusKetua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan lengkap soal kampanye pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan.
Weiterlesen »
Soal Kampanye Pemilu di Kampus, Ketua KPU: Boleh dengan CatatanJadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tetapi juga harus memperlakukan yang sama
Weiterlesen »
KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di KampusMenurut KPU, lingkungan universitas merupakan kelompok pemilih dalam pesta demokrasi. Sehingga, mereka berhak tahu identitas maupun visi dan misi dari capres, cawapres, berikut parpol.
Weiterlesen »
KPU Tak Larang Aktivitas Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Anggota Komisi IITanggapan Komisi II soal tak ada larangan aktivitas kampanye di lingkungan kampus.
Weiterlesen »