KUHP Baru: Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Dipenjara Sampai 4 Tahun atau Denda Rp200 Juta
Meski mendapat banyak kritikan, pemerintah tampaknya tetap memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut.
"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV ," kata ayat Pasal 218.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
PKS: Hilangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Masukkan Larangan LGBT di KUHP |Republika OnlineFraksi PKS tegaskan minta hilangkan pasal penghinaan Presiden sejak awal pembahasan
Weiterlesen »
Ogah ke MK, Massa Tolak KUHP Baru Ancam Demo Lebih Besar Dalam Waktu DekatMassa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil hingga BEM UI mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar terkait penolakan KUHP baru.
Weiterlesen »
RKUHP Disahkan Jadi KUHP Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Bijak: Tanggung Jawab Penuhi HAMRancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna anggota DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/), masih banyak menuai kritik
Weiterlesen »
Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 JutaDalam RKUHP yang disahkan kemarin, diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.
Weiterlesen »
KUHP Baru: Sebarkan Ajaran Komunis atau Marxisme-Leninisme Terancam Penjara Hingga 15 Tahun - Pikiran-Rakyat.comOrang-orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila bisa terancam hukuman penjara.
Weiterlesen »
Meski Disahkan Hari ini, KUHP Baru akan Berlaku Tiga Tahun LagiBeleid itu berbunyi, 'Undang-Undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.'mediaindonesia referensibangsa Sumber:
Weiterlesen »