KUHP Disahkan, LBH Jakarta: Kaum Elit Berpeluang Selipkan Agenda Licik Kekuasaan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan menilai bahwa, pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi KUHP pada 6 Desember 2022 lalu memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh kaum elit tertentu menyelipkan agenda kekuasaan mereka.'Menurut kami, semangat ini justru dimanfaatkan oleh elit-elit tertentu untuk menyelipkan agenda kekuasaan mereka,' ujar Fadhil saat dihubungi oleh Tempo pada Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: Kata Pemerintah soal Pembahasan RKUHP Dianggap Tak Libatkan PublikJadi, katanya, kriminalisasi bukan hanya terjadi karena corak otoriter kekuasaan, tetapi juga karena masih bercokolnya instrumen hukum pidana yang “karet”. Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan hukum pidana baru dalam RKUHP, maka sangat besar kemungkinan praktik-praktik kriminalisasi semakin bertambah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
LBH Jakarta Pesimis MK Batalkan UU KUHP: Kita Sudah Tidak Percaya MK Hari IniPengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum,menyatakan dirinya pesimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membatalkan UU KUHP.
Weiterlesen »
Disahkan DPR, UU KUHP Akan Digugat ke MKDPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) kemarin (6/12).
Weiterlesen »
Undang-Undang KUHP Disahkan, Para Pakar Beberkan DampaknyaUndang-Undang KUHP baru saja disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022. Namun, para pakar menilai disahkannya Undang-undang KUHP itu, sangat rentan menjadi pemukul
Weiterlesen »
Wamenkumham Beberkan 2 Penyebab RUU KUHP Berhasil Disahkan Tahun IniWamenkumham membeberkan dua penyebab disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP.
Weiterlesen »
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang, PBB 'prihatin' dengan pasal-pasal 'diskriminatif' - BBC News IndonesiaPBB menyatakan keprihatinan atas pengesahan KUHP. PBB menyebut sejumlah pasal bertentangan dengan hak perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Weiterlesen »
Wisatawan Asing Disebut Batalkan Liburan ke Labuan Bajo Usai KUHP DisahkanSejumlah wisatawan mancanegara disebut membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, setelah disahkannya Undang-Undang KUHP baru.
Weiterlesen »