Hakim anggota Suhartoyo menyatakan belum ada bukti berupa kajian yang mendalam secara ilmiah narkotika golongan 1 yaitu ganja untuk digunakan secara medis.
MK mendorong pemerintah kaji ganja untuk keperluan medis
Hasil kajian dan penelitian itu nantinya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah maupun DPR dalam merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan berkenaan pemanfaatan jenis narkotika golongan 1. "Yang hasilnya bisa dipakai untuk menentukan kebijakan termasuk kemungkinan perubahan UU guna mengakomodir kebutuhan dimaksud."
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk KesehatanMK menyatakan larangan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.
Weiterlesen »
MK tolak gugatan uji materi aturan ganja medisMK tolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
Weiterlesen »
MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja MedisMK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Weiterlesen »
MK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif ReviewMK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif Review: Anggota DPR Arsul Sani meminta para pemohon uji materi penggunaan ganja medis putus asa pascaputusan MK, sebab masih ada jalan lewat legislatif review yakni berupa revisi UU…
Weiterlesen »
MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU NarkotikaMK menolak permohonan uji materi aturan ganja medis di UU Narkotika yang diajukan sejumlah ibu pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta LSM.
Weiterlesen »
Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja MedisMenolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Weiterlesen »