Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh aset milik korban atau jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dikembalikan.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir dari laman MA, Jumat .
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan permohonan peninjauan kembali . Dia menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa . Boris menerangkan, bunyi putusan secara garis besar adalah kesepakatan antara kliennya dengan jamaah First Travel salah salah satunya tentang pengembalian uang.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Dirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah'Kabul,' demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari website MA.
Weiterlesen »
Asosiasi Travel Haji Umroh Lega Dana First Travel Kembali ke Jamaah |Republika OnlineDana kasus First Travel kembali ke jamaah.
Weiterlesen »
Harus Ada Deteksi Dini Mencegah Biro Perjalanan seperti First Travel Menipu Jamaah Umrah |Republika OnlineKasus penipuan yang dilakukan First Travel dan travel lainnya harus jadi pelajaran.
Weiterlesen »
Usai Viral Video Diduga Hakim Sidang Ferdy Sambo, Mahkamah Agung akan Periksa Wahyu Iman SantosoMahkamah Agung akan memeriksa Hakim Ketua dalam sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, setelah beredar video viral yang diduga dirinya.
Weiterlesen »
Pemerintah Baru Israel Ungkap Rencana yang Berpotensi Melemahkan Mahkamah AgungPerdana Menteri Israel Benjamin Netayahu, pada Rabu (4/1), berjanji untuk terus mengedepankan kebijakan pemerintah sayap kanannya, yang telah menimbulkan kejengkelan para kritikus di dalam dan luar Israel. Dalam pidato di konferensi gerakan “Betar Zionist Youth” di Yerusalem, Netanyahu tampak...
Weiterlesen »
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati - tvOneMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus kekerasan seksual pemerkosaan belasan santriwati Herry Wirawan. Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati. - tvOne
Weiterlesen »