MK meminta pemerintah melakukan pengkajian mendalam ganja untuk kepentingan medis.
Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Gugatan itu diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak serta lembaga swadaya masyarakat.
"Jalan lain itu legislative review, ditolak itu kan judicial review dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu . Sementara itu, revisi UU Narkotika yang sekarang sedang berproses di Komisi III. Sejumlah fraksi memang mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.
"Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Kamis . "Masalah yang dihadapi para Pemohon uji materil di MK terutama Ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi serta peristiwa yang pernah dialami Fidelis beberapa tahun lalu terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan terapi yang mungkin dialami berbagai orang lainnya, merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya. Oleh karena itu langkah segera pasca Putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan," imbuhnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk KesehatanMK menyatakan larangan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.
Weiterlesen »
Legalisasi ganja untuk keperluan medis ditolak MK - BBC News IndonesiaMahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Weiterlesen »
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk MedisMK menolak permohonan uji materi UU Narkotika yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat. Mahkamah...
Weiterlesen »
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Menuju RomaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengenai ganja untuk medis. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan...
Weiterlesen »
MK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif ReviewMK Tolak Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Lewat Legislatif Review: Anggota DPR Arsul Sani meminta para pemohon uji materi penggunaan ganja medis putus asa pascaputusan MK, sebab masih ada jalan lewat legislatif review yakni berupa revisi UU…
Weiterlesen »