Masuk PPKM Level 2, Anies Minta Masyarakat Segera Daftar Vaksin Booster

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Masuk PPKM Level 2, Anies Minta Masyarakat Segera Daftar Vaksin Booster
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 92%

PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” terang Anies dalam keterangan resmi pada Kamis .

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini , aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Depok Kembali Masuk PPKM Level 2, Pemkot Berlakukan WFO Maksimal 70 PersenDepok Kembali Masuk PPKM Level 2, Pemkot Berlakukan WFO Maksimal 70 PersenMelalui Kepwal Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemberlakuan PPKM pada level 2 mulai diberlakukan sejak 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Weiterlesen »

Begini Pelonggaran Status PPKM Level 2 Dibandingkan Level 3 dan 4Begini Pelonggaran Status PPKM Level 2 Dibandingkan Level 3 dan 4DKI Jakarta dan Surabaya kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Bagaimana aturannya? TempoMetro
Weiterlesen »

DIY PPKM Level 4, Pemda: Ini Peringatan bagi KitaDIY PPKM Level 4, Pemda: Ini Peringatan bagi KitaMelalui Intruksi Gubernur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan PPKM level 4 di seluruh kabupaten dan kota pada Selasa (8/3). Jogjappkmlevel4
Weiterlesen »

Berstatus PPKM Level 2, Pemprov DKI Buka Opsi Belajar Tatap Muka Kembali 100%Berstatus PPKM Level 2, Pemprov DKI Buka Opsi Belajar Tatap Muka Kembali 100%WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya membuka opsi belajar tatap muka dikembalikan 100 persen setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dinyatakan turun ke level 2. Sumber:
Weiterlesen »

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2PPKM untuk Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang. Wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya turun ke level 2.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-10 20:47:30