Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei.
Sebelum direvisi, Permenaker 2/2022 mensyaratkanbaru bisa cair setelah usia peserta mencapai 56 tahun. Atas desakan berbagai pihak, akhirnya Kemnaker merevisinya untuk dikembalikan seperti Permenaker 19/2015 lewat aturan baru.
"Meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida di kantornya, Rabu .Ida menjelaskan revisi harus rampung sebelum Mei karena jika tidak maka akan berlaku secara efektif Permenaker 2/2022 pada 4 Mei 2022. "Kalau nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," tambahnya.
Kemnaker menjamin setelah Permenaker 2/2022 direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh. "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," tambah Ida.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ukraina Sebut Perang dengan Rusia Mungkin Berakhir MeiSampai kapan invasi Rusia di Ukraina akan berlangsung? Perang di Ukraina kemungkinan akan berakhir pada awal Mei mendatang.
Weiterlesen »
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek sampai Awal MeiCuaca ekstrem berupa hujan deras disertai petir, angin kencang hingga hujan es, terus melanda wilayah di Jabodetabek beberapa waktu terakhir. / Megapolitan JernihkanHarapan
Weiterlesen »
Revisi Aturan JHT Nggak Kelar-Kelar, Kenapa Sih Bu Menaker?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, memastikan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Weiterlesen »
Aturan Baru, Syarat Pencairan JHT Cukup Pakai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan | merdeka.comKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
Weiterlesen »
Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih DirevisiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Weiterlesen »
Kemnaker Ajak Pengusaha Tekan Jumlah PHKMenaker mengajak pengusaha untuk menekan angka PHK dengan cara mendorong diskusi bipartit dengan para pekerjanya.
Weiterlesen »