OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada hari Senin, 5 Desember 2022.
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan terus mengejar aset dan pelaku yang terlibat dalam kasus asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha .
Serta, meminta beberapa hal kepada Wanaartha Life. Mulai dari menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dan membubarkan diri hingga membentuk Tim Likuidasi. Kemudian MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wakil Direktur Investasi PT WanaArtha Life.
4. TK selaku Head Accounting, keterlibatannya meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha LifeOJK resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL.
Weiterlesen »
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha LifeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Weiterlesen »
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?OJK meminta beberapa hal kepada Wanaartha Life. Mulai dari menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dan membubarkan diri hingga membentuk Tim Likuidasi.
Weiterlesen »
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life | merdeka.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Weiterlesen »
Izin WanaArtha Dicabut OJK, 'Transaksi Gelap' Asuransi Naik 284,8 Persen!Jumlah transaksi mencurigakan sektor asuransi naik hingga mencapai angka 2.105 kasus.
Weiterlesen »
Berkaca dari Wanaartha, OJK Kaji Produk Asuransi Saving PlanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi.
Weiterlesen »