Apindo minta penetapan UMP 2023 kembali pakai UU Cipta Kerja, karena Permenaker No 18/2022 bisa timbulkan risiko PHK.
- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Yang paling penting, untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti," kata Hariyadi seperti dikutip dariIa menjelaskan, walaupun pandemi Covid sudah mereda, namun dunia usaha masih dihadapkan berbagai tantangan ekonomi. Mulai dari lonjakan inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis utang global, hingga potensi stagflasi.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Apindo: Permenaker 18/2022 Bisa Tingkatkan Risiko PHKKetua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai Permenaker 18/2022 bisa memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyusutan lapangan kerja.
Weiterlesen »
Cegah PHK, Apindo Minta Pemerintah Batalkan PermenakerAturan Permenaker dinilai akan menimbulkan risiko badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar di tahun depan.
Weiterlesen »
Apindo : Usulan No Work No Pay untuk Hindari PHKKetiga, no work pay dikatakan telah merugikan buruh. Menurut Said, upah buruh yang diterima saat ini saja masih kurang, apalagi jika dikurangi akibat sistem no work no pay.mediaindonesia referensibangsa noworknopay Sumber:
Weiterlesen »
PKB: Perusahan Startup yang Masih Kuat Jangan Lakukan PHK |Republika OnlinePHK starup harus mencari solusi agat tidak lakukan PHK.
Weiterlesen »
Badai PHK Berlanjut! OYO Umumkan PHK 600 KaryawanStartup Oyo Hotels mengumumkan akan melakukan PHK terhadap 600 karyawannya. Ini penjelasan manajemen Oyo.
Weiterlesen »
Pengusaha Minta Aturan Baru UMP Dibatalkan demi Cegah PHKApindo berharap agar formula penetapan UMP 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Weiterlesen »