MK menolak uji materi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) terkait verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Ini dampak dari putusan itu.
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu. Uji materi Prima ini teregister dengan nomor perkara 57/PUU-XX/2022 dan obyek gugatan adalah Pasal 173 ayat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu .
Pasal 173 ayat ini berbunyi,"Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU". MK membacakan putusan ini pada Kamis .Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan substansi yang diajukan Partai Prima tidak beda jauh dengan perkara dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Pasal 173 ayat UU Pemilu.
Sementara terhadap partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, harus melewati verifikasi kembali secara administrasi dan faktual. Hal ini juga berlaku sama terhadap parpol baru.
“Oleh karena substansi yang dipersoalkan oleh pemohon sama dengan apa yang telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda serta alasan konstitusional yang digunakan oleh pemohon juga berbeda, namun esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual," ungkap Suhartoyo.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jelang Pilpres 2024, Partai Golkar Sebut Koalisi Indonesia Bersatu Terbuka Partai Politik Lain Bergabungkemungkinan partai lain ke Koalisi Indonesia Bersatu(KIB). Airlangga Hartarto disebut sudah bertemu beberapa kali dengan tokoh penting lain. Partai Golkar bebas
Weiterlesen »
MK Tolak Seluruhnya Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Ketum Partai Gelora Anis MattaAnggota Hakim MK menyebut tak ada alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk menerima gugatan UU Pemilu Ketum Partai Gelora
Weiterlesen »
Soal UU Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai GeloraMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Gelora
Weiterlesen »
MK tolak gugatan Partai Gelora terkait Undang-Undang PemiluMajelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai ...
Weiterlesen »
MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang PemiluMK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora Indonesia soal pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi...
Weiterlesen »