PKS minta presidential threshold diturunkan dari 20 persen jadi 7-9 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera . Sementara, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra, memiliki alasan berbeda .
Baca Juga Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik. Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
PKS soal Pulau G Jadi Permukiman: Siapa yang Diuntungkan?Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS, Yusriah Dzinnun menyoroti Pulau G usai ditetapkan sebagai permukiman. Ia berharap pemerintah dapat membangun rusun
Weiterlesen »
Anggota DPR Sorot Pernyataan Nadiem Makarim: Berlebihan dan Merendahkan... - Pikiran-Rakyat.comBegini kata anggota DPR Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih terkait dengan pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Weiterlesen »
Article headlineGELORA.CO -Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengaku ragu dengan tanggapan PKS yang membuka komunikasi dengan Partai Golkar soal koalisi...
Weiterlesen »
Profil Adang Daradjatun, Mantan Wakapolri yang Ditetapkan Menjadi Ketua MKD DPRAdang Daradjatun resmi menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Politikus PKS tersebut menggantikan rekan sefraksinya, Aboe Bakar Al Habsyi. Adang Daradjatun...
Weiterlesen »
MK Tolak Gugatan PKS Soal |em|Presidential Threshold|/em| |Republika OnlinePKS minta presidential threshold diturunkan dari 20 persen jadi 7-9 persen.
Weiterlesen »