SEKJEN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa fatwa halal tetap pada kewengan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.
"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun kedepan menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," kata Amisyah kepada Media Indonesia Senin .
"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai 2O21," ujarnya "Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," jelas Mastuki di Jakarta.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Yaqut: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiGELORA.CO - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi k...
Weiterlesen »
Waketum MUI Kritisi Label Halal Kemenag: Nggak Tampak Tulisan Arabnya, Yang Tahu Hanya Dia SajaGELORA.CO - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas menilai label halal Indonesia yang diluncurkan Badan Penyelenggara...
Weiterlesen »
Kemenag Keluarkan Logo Baru, Stempel Halal MUI Masih Berlaku hingga Stok Produk Habis | merdeka.comNamun demikian, jika stok produk telah habis maka produk baru selanjutnya harus menggunakan label baru yang kini berwarna ungu dengan kaligrafi yang berbentuk menyerupai wayang.
Weiterlesen »
Kemenag Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Lama Versi Halal MUIKemenag mengatakan Label Halal Indonesia berlaku 1 Maret 2022, tapi pelaku usaha dengan kemasan label masih dapat menggunakannya.
Weiterlesen »
Ada Logo Halal Baru, Bagaimana dengan Logo Halal MUI?Kementerian Agama menyebut ke depannya logo halal MUI secara bertahap tak berlaku lagi, berikut informasi selengkapnya.
Weiterlesen »