DENPASAR, BALI EXPRESS — Wajib pajak orang pribadi kini telah sah dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa .
Kedua, akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Sejalan dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak dan pengusaha Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat. Selain launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Sah, NIK Kini jadi Pengganti NPWPSah, NIK Kini jadi Pengganti NPWP: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Weiterlesen »
Makin Mudah! Kini NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWPKementerian Keuangan (Menkeu) RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP
Weiterlesen »
19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Weiterlesen »