UU pengumpulan uang dan barang belum mengangkat aspek akuntabilitas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyoroti langkah pemerintah yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terhadap lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap . Dia menilai, langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.
Bivitri menilai, pemerintah harus segera membuat langkah-langkah yang lebih struktural ketimbang hanya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi. Salah satu langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan mengubah undang-undang tentang pengumpulan uang dan barang yang sejak tahun 1961 tidak pernah diubah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Buntut Kasus ACT, Pakar Minta Pemerintah Segera Revisi UU Pengumpulan UangPakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meminta pemerintah segera merevisi UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Hal ini menyusul kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga ACT.
Weiterlesen »
Ramai-Ramai soal Ganja Medis, Pakar Farmasi Jelaskan DefinisinyaRamai-Ramai soal Ganja Medis, Pakar Farmasi Jelaskan Definisinya: Sayangnya, masih banyak yang belum memiliki pemahaman yang tepat tentang ganja medis
Weiterlesen »
Undang Pakar Internasional, KPK Gelar Pelatihan Penyidikan KriptoSejumlah narasumber dari luar negeri turut dihadirkan dalam pelatihan kripto ini yakni UNODC, NCET, DOJ AS dan Kejagung Korsel.
Weiterlesen »
DPR Minta Pemerintah Percepat Aturan Turunan UU TPKSLuluk menjelaskan, UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.
Weiterlesen »
UU Permasyarakatan: Anak Binaan Lapas Berhak Dapatkan PendidikanAnak binaan yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 14 tahun dan belum berumur 18 tahun.
Weiterlesen »
UU Pemasyarakatan, Anak Napi Perempuan Dapat Tinggal di Lapas Sampai Usia 3 TahunKetentuan itu tertuang dalam Pasal 62 draf revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Weiterlesen »