Membawa kabur anak orang lain termasuk dalam tindakan yang dapat dipidana. Pelakunya dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun. - Nasional
Pasal 332 Ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.”Pengaduan dapat dilakukan: oleh wanita itu sendiri atau oleh suaminya: untuk kasus di mana wanita tersebut ketika dibawa pergi sudah dewasa.Selain itu, jika yang dilarikan adalah anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Terlebih, jika dalam pelarian tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP, LBH Jakarta: Over Kriminalisasi dan Pasal KolonialSoal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP, LBH Jakarta: Over Kriminalisasi dan Pasal Kolonial: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam draf final RKUHP…
Weiterlesen »
Pengujian Pasal Presidential Threshold Ditolak, Rocky Gerung Kritik Mahkamah Konstitusi - Pikiran-Rakyat.comRocky Gerung menyoroti tentang Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian Pasal Presidential Threshold.
Weiterlesen »
Resmi Ditahan di Polda Metro, Medina Zein Diancam Pasal BerlapisPolda Metro Jaya telah menahan selebgram Medina Zein pada, Kamis (7.7.2022). Medina tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.13 WIB dengan menggunakan kendaraan Toyota...
Weiterlesen »
Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dijerat 3 Pasal dan Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraKejati Jawa Timur mengatakan ada 3 pasal yang akan menjerat tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dalam kasus pencabulan terhadap santriwati
Weiterlesen »
LBH soal Kritik Presiden Harus Ada Solusi di RKUHP: Pasal Peninggalam Kolonial | merdeka.comCitra menjelaskan, kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Weiterlesen »
HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?HEADLINE: Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui, Pasal Karet?: Pemerintah kembali memasukkan pasal pidana terhadap penghina Presiden dan Wapres pada draft final RKUHP. Padahal pasal ini menjadi salah satu isu krusial yang…
Weiterlesen »