Penjelasan Pakar Pidana Beda Vonis Lepas dan Bebas
"Menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."
Faisal menilai pertimbangan hakim dalam memberi vonis bebas ke dua terdakwa penembak anggota Laskar FPI sudah tepat dalam hukum pidana. "Jika memang pertimbangannya seperti itu, ada senjata yang sudah terkokang ya sudah tepat. Bahaya itu senjata kalau sudah terkokang, tidak boleh sembarangan. Menghadapnya saja harus ke atas jangan ke samping atau bawah. Kan gitu," kata Faisal.Hal itu ia sampaikan terlepas dari kondisi sebenarnya di lapangan ketika aksi perebutan senjata itu terjadi.
"Ya kita kembalikan lagi, kita kan tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi saat itu. Namun, kalau memang benar demikian, ya sudah seharusnya
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pakar Pidana Khawatir Pemikiran Terorisme Masuk Kelas MenengahPakar pidana Romli Atmasasmita menilai kegiatan terorisme semakin menyusup memasuki kalangan menengah masyarakat. Jelas, ini merupakan fenomena yang sangat berbahaya....
Weiterlesen »
Hakim vonis dua polisi 'unlawful killing' lepas dari sanksi pidanaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front ...
Weiterlesen »
Terdakwa |em|Unlawfull Killing|/em| Lepas Sanksi Pidana, Pengacara: Alhamdulillah |Republika OnlineMeskipun dakwaan primer terbukti, hakim menilai terdakwa membela diri.
Weiterlesen »
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Bisa Dijerat Pidana - Pikiran-Rakyat.comLanjutan kasus penembakan laskar FPI, dua terdakwa polisi tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Weiterlesen »
Kasus Pidana Ringan Diupayakan DamaiRADARSEMARANG.ID, Mungkid – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur. Program ini merupakan program nasional yang di-launching di seluruh Indonesia secara serentak oleh Jaksa Agung RI, Rabu (16/2). Kepala Kejari Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana berharap rumah restorative justice bisa menjadi rumah keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Sebab restorative justice […]
Weiterlesen »