Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Bisa Dijerat Pidana
PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella, atas kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam pada Jumat, 18 Maret 2022.Perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena dianggap masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan keduanya tidak dapat dijatuhi pidana dengan alasan pembenaran dan pemaaf. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan alasan pembenaran tersebut artinya menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Fikri dan Yusmin. Sementara alasan pemaaf yakni menghapus kesalahan dua polisi tersebut.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Tindakan melawan hukum pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa. Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti. Tetapi karena perbuatan itu merupakan upaya membela diri, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar semua hak, kemampuan, dan martabat kedua polisi tersebut dipulihkan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis BebasGELORA.CO - Dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majel...
Weiterlesen »
Alasan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPIGELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killin...
Weiterlesen »
Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 4 Laskar FPIMajelis Hakim membebaskan anggota polisi terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI. Apa alasannya?
Weiterlesen »
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Weiterlesen »
Dua Terdakwa Penembak Empat Laskar FPI Hadapi Sidang Vonis Hari iniDua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara karena menembak empat anggota laskar FPI. TempoMetro
Weiterlesen »
Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Weiterlesen »