Polemik revisi UMP DKI Jakarta masih bergulir. Gugatan atas revisi UMP DKI yang dilakukan Anies Baswedan berujung hukuman untuk diturunkan lagi.
Saat itu Anies menjelaskan, besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.Massa buruh kemudian melakukan aksi di kantor Anies. Massa menuntut Anies membatalkan kenaikan upah minimum provinsi yang hanya Rp 37 ribu.
"Secara tegas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam waktu 3x24 jam kami, buruh DKI, meminta Bapak Gubernur mengubah atau mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan. Setelah 3x24 jam harus dibuat SK baru tentang kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 4-5%," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui pengeras suara, Kamis .
Demo buruh menolak kenaikan UMP DKI Rp 37 ribu terjadi beberapa kali. Pada Senin , massa buruh kembali turun aksi dengan permintaan adanya kenaikan UMP sebesar 7-10 persen dari UMP sebelumnya. "Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen Gubernur harus berani," kata perwakilan KSPI Jakarta, Sony Hinasa, di Balai Kota Jakarta.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
PTUN Batalkan UMP DKI Rp 4,6 Juta Revisi Anies, Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk BersamaApindo mengajak Pemprov DKI unduk duduk bersama usai PTUN batalkan UMP DKI Rp 4,6 juta hasil revisi Gubernur DKI Anies Baswedan.
Weiterlesen »
Buruh Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Minta Anies BertindakKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
Weiterlesen »
PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen | merdeka.comPTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Weiterlesen »
Anies Kalah Lawan Pengusaha, UMP 2022 DKI Batal Naik 5,1%Anies merivisi kenaikan UMP sebelumnya yang hanya 0,85% sesuai rekomendasi pemerintah pusat.
Weiterlesen »
PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ...
Weiterlesen »