Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja itu, tercantum aturan tentang larangan bagi pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dengan berbagai kondisi tertentu.Baca Juga: Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi yang diatur dalam Pasal 153 ayat huruf a sampai j.1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;7.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Weiterlesen »
Karyawan Kena PHK Bisa Dapat 19 Bulan Gaji! Diatur PerppuPresiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Cipta Kerja.
Weiterlesen »
Pemerintah Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pengkhianatan Konstitusi, Otoritarianisme Jokowi - Pikiran-Rakyat.comPemerintah menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI buka suara, singgung pengkhianatan konstitusi dan otoritarianisme Jokowi
Weiterlesen »
Jokowi Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum ke InvestorJokowi mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.
Weiterlesen »
Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja: Ukraina Masih PerangJokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena alasan perang di Ukraina sehingga investor perlu kepastian hukum.
Weiterlesen »
'Ada Kebutuhan Mendesak' Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja - tvOneMenkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak. - tvOne
Weiterlesen »