Kuasa hukum FPI tanggapi vonis bebas dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban enam anggota eks Laskar Front Pembela Islam yang tewas dalam insiden penembakan di Rest Area KM 50, Aziz Yanuar, menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI. Menurutnya, ia sudah menduga hal itu sejak awal.
Baca Juga Kemudian, Azis melanjutkan belum tahu akan melakukan langkah apa kedepannya."Sementara belum bisa kita ungkap dengan alasan strategis," katanya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlineHakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.
Weiterlesen »
Polisi Pembunuh Anggota FPI Divonis Lepas, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan |Republika OnlineHakim menilai pembunuhan itu termasuk pembelaan terpaksa petugas.
Weiterlesen »
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Weiterlesen »
Vonis Lepas Penembak Laskar FPI, Kuasa Hukum Keluarga: Itu Sesat“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo. TempoMetro
Weiterlesen »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Weiterlesen »