SATNARKOBA Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten meringkus emat anggota sindikat narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Tangsel -Jakarta. Barang bukti yang disuta sekitar 39 kilogram yang dikemas sejumlah paket.
Empat pelaku yang ditangkaop berinisial JI sebagai pemilik ganja, AD dan BM berperan sebagai kurir, serta FS yang ikut mengedarkan barang haram tersebut bersama JI.
Keempatnya diringkus Rabu dinihari pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur berikut barang bukti 39 kilo paket ganja. Barang bukti itu terdiri 36 paket balok ganja dan 91 paket bungkusan kecil.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Enam Mantan Pejabat Perumda Giri Tirta Gresik Diperiksa di PolresUnit Tipikor Polres Gresik sudah memeriksa enam mantan pejabat Perumda Giri Tirta terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp 25 miliar di Perumda Giri Tirta Gresik, Senin (18/7).
Weiterlesen »
Polres Mitra Bekuk Pencuri Sepeda Motor Bermodus Jual Beli di RatatotokTim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor bermodus jual beli, yang terjadi di Ratatotok, Mitra,...
Weiterlesen »
Polres Pasuruan Mutasi Banyak Kapolsek, Siapa Saja?Sebagian berpindah posisi wilayah hukum jajaran. Sebagian lagi merupakan nama baru yang masuk dari luar Pasuruan.
Weiterlesen »
Foto : Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja | merdeka.comPolres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja. Dalam kasus peredaran ganja tersebut sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.,Ganja,Kasus Narkoba,Penyelundupan Narkoba,Viral Hari Ini,Jakarta
Weiterlesen »
Foto : Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja | merdeka.comPolres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja. Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram. Dalam kasus ini sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.,Ganja,Kasus Narkoba,Penyelundupan Narkoba,Viral Hari Ini,Jakarta
Weiterlesen »