Pemerintah Kota Jakarta Pusat membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan kapasitas 75 persen.
"Fasilitas RPTRA dibuka untuk masyarakat umum dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas normal," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Pusat, Bangun Manalu, saat dihubungi Sabtu .Bangun mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 226 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19. Dia menyebut hal itu berlaku di 50 RPTRA yang ada di Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Bangun mengatakan, selain pengunjung, pengelola diimbau mematuhi prokes. Dia menyebut, jika pengelola terkonfirmasi COVID, RPTRA tersebut akan ditutup sementara. "Apabila ditemukan pengelola yang dinyatakan positif, RPTRA melakukan penghentian sementara aktivitas paling lama 3x24 jam," tuturnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
PPKM Level III, Sekolah di Zona Hijau Wajib BTM'Kami berharap sekolah-sekolah yang ada di daerah zona hijau tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar,'kata Mathius Awoitauw di Kantor Bupati Jayapura, Kamis (17/3) kemarin.
Weiterlesen »
PPKM Level 3 di Kota Bandung, Ganjil Genap DiberlakukanKota Bandung yang berstatus PPKM Level 3 memberlakukan aturan ganjil genap (gage) bagi kendaraan yang masuk ke Bandung pada akhir pekan ini.
Weiterlesen »
Masih PPKM Level 3, Satlantas Polrestabes Bandung Tetap Berlakukan Ganjil GenapSatlantas Polrestabes Bandung masih memberlakukan ganjil genap di lima gerbang tol di Kota Bandung. Masih PPKM Level 3, kudu konsisten. ppkmlevel3
Weiterlesen »
Okupansi Hotel di DIY Rendah, PHRI Kambing Hitamkan PPKMTingkat okupansi hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY anjlok yang diyakini disebabkan penerapan PPKM Level 4.
Weiterlesen »
PPKM Level 2 Depok, Kegiatan Konstruksi Boleh Beroperasi 100 Persen | merdeka.comIzin itu diberikan setelah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Weiterlesen »