Prof Suparji Ahmad menilai UU PPSK adalah kebijakan radikal.
Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia , Prof Suparji Ahmad, mengkritisi UU PPSK terkait pemberian kewenangan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor keuangan. Prof Suparji menilai itu kebijakan radikal.
"Kalau ini diberikan kewenangan penuh pada OJK, maka ini kan suatu perubahan yang cukup radikal," kata Suparji kepada wartawan, Sabtu .Selain kebijakan radikal, Suparji menilai kewenangan penyidikan oleh OJK yang termuat di UU PPSK juga bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana . Sebab, di KUHAP tertulis penyidik adalah penyidik dari polisi."Bertentangan dengan KUHAP. Kalau KUHAP kan ya satu-satunya penyidik ya polisi.
Dia juga menilai kewenangan absolut yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dianggap berbahaya. Dia menyebut kewenangan ini berpotensi abuse of power dan penyalahgunaan wewenang. "Ini berbahaya karena tidak ada komisi yang berwenang mengawasi OJK jika satu waktu berbuat kecurangan atau kesalahan," ucap Suparji.Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan .
UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Prof Suparji Nilai Penyidik Tunggal di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAPProf Suparji bahkan menyebut pemberian kewenangan penyidikan absolut pada OJK sebagai keputusan yang radikal.
Weiterlesen »
Aksi Jilid V di KPK dan Kejagung, Aktivis Garantor Minta Ahmad Sahroni dan Ahmad Ali DiperiksaKelompok aktivis tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Garantor) kembali menggelar aksi jilid V di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Weiterlesen »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaOJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
Weiterlesen »
Pakar: Kewenangan Penyidik di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAPPakar hukum menilai kewenangan penyidikan oleh OJK dalam UU PPSK bertentangan dengan KUHAP. Kenapa?
Weiterlesen »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi PersekongkolanUU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi Persekongkolan TempoBisnis
Weiterlesen »
Pakar Sebut UU PPSK Menyimpang - JawaPos.comUndang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dikritik. Hal itu dikarena memberikan kewenangan penuh terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Weiterlesen »