Penasihat hukum untuk Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya itu dibebaskan atas semua kasus yang didakwakan kepadanya.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti menjelaskan Rizieq merupakan terpidana atas dua tindak pidana., terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ditindak atas menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2022 dengan putusan kekarantinaan kesehatan. Ia dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menambahkan Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari IniKabag Humas dan Protokol Ditjen PAS mengonfirmasi Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini
Weiterlesen »
Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari IniRizieq Shihab keluar dari
Weiterlesen »
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Sesuai AturanMuhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat per Rabu, 20 Juli 2022 setelah sebelumnya dipenjara atas dua tindak pidana. TempoMetro
Weiterlesen »
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan MassaMantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Kata kuasa hukum soal bebasnya Rizieq Shihab hari ini.
Weiterlesen »
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini |Republika OnlineSejak 2020, Habib Rizieq sudah mendekam di tahanan lantaran terkait beberapa kasus.
Weiterlesen »
Penampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas BersyaratKemenkumham memastikan Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq Shihab, mantan...
Weiterlesen »