RKUHP mengancam denda maksimal Rp 5 miliar bagi orang yang merusak lingkungan hidup. Berbagai macam sebab musabab bisa dikenakan pasal berlapis. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atu RKUHP mengatur soal Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal tersebut diatur dalam Pasal 344 Ayat 1 sampai 3.
Pada Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
RKUHP Final: Menghasut hingga Menyetubuhi Hewan Terancam Denda Rp 50 JutaDalam draf final RKUHP, menghasut hingga menyetubuhi hewan terancam denda maksimal hingga Rp 50 juta.
Weiterlesen »
Draf Final RKUHP: Berisik pada Malam Hari Bisa Didenda Rp 10 JutaDraf Final RKUHP menuliskan bahwa berisik atau mengganggu tetangga dan membuat seruan atau tanda bahaya palsu terancam denda Rp 10 juta.
Weiterlesen »
Kontras Anggap Banyak Pasal RKUHP Berpotensi Mengganggu Kebebasan Warga NegaraHadirnya pasal-pasal kontroversial di RKUHP dianggap membuka ruang terjadinya pemidanaan secara paksa bagi siapa pun yang kritis terhadap negara.
Weiterlesen »
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam DipenjaraBeberapa pasal dalam draf RKUHP termasuk kontroversial hingga menimbulkan perdebatan masyarakat.
Weiterlesen »