Sah! NIK sebagai NPWP, Lapor Pajak Jadi Mudah
PIKIRAN RAKYAT- Nomor Induk Kependudukan kini dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Peluncuran inovasi perpajakan telah diresmikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai tanda resmi dimulainya inovasi besar ini. Baca Juga: Lapor Pajak Lebih Mudah Tinggal Pakai NIK, 19 Juta Penduduk Sudah Bisa Melakukannya, Kamu Termasuk?
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Sah, NIK Kini jadi Pengganti NPWPSah, NIK Kini jadi Pengganti NPWP: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Weiterlesen »
19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP19 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Weiterlesen »
Makin Mudah! Kini NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWPKementerian Keuangan (Menkeu) RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP
Weiterlesen »
Lapor Pajak Pakai NIK Tak Perlu Repot ke Kantor pajakLapor Pajak Pakai NIK Tak Perlu Repot ke Kantor pajak: Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Weiterlesen »