Satgas Covid-19: Pemudik yang Sudah Terima Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
PIKIRAN RAKYAT – Satgas Penanganan Covid-19 menindaklanjuti arahan Presiden RI Jokowi Widodo yang membolehkan aktivitas mudik pada momen Lebaran 2022 dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam surat edaran tersebut, Suharyanto mengatakan bahwa pemudik yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster akan dibebaskan dari tes Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, bagi pemudik yang sudah menerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil tes covid berupa antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Satgas: Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tidak Perlu Tes Covid-19Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan akan segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai Prokes Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang notabenenya akan mudik.
Weiterlesen »
Satgas: Parameter Endemi Covid-19 Ikuti Indikator WHOParameter endemi Covid-19 mengikuti indikator dari World Health Organization (WHO)
Weiterlesen »
Satgas Covid-19: Mobilitas Warga Tak Lagi Dibatasi Saat Libur PanjangKepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, mengatakan pemerintah tak lagi membatasi mobilitas warga, bahkan saat libur panjang.
Weiterlesen »
Soal Aturan Tidak Boleh Ngobrol Saat Bukber, Satgas COVID-19: Hanya Saat MakanAturan untuk tidak boleh ngobrol saat buka puasa menjadi ramai diperbincangkan. Juru Bicara Wiku Adisasmito menganjurkan tidak mengobrol pada saat makan saja.
Weiterlesen »
Satgas Covid-19 Tegaskan Mobilitas saat Libur Panjang Tak Lagi DibatasiLetjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah tak lagi membatasi mobilitas warga, bahkan saat libur panjang.
Weiterlesen »
Pemudik yang Sudah Booster dan Anak Tak Perlu Syarat Tes Covid-19, Asal..Suharyanto mengatakan Satgas Covid-19 segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat bagi pemudik.
Weiterlesen »