Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).
Salah satu aturan yang diterbitkan yaitu tentang kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai . Diatur di dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022.
Pembebasan PPN 11% juga berlaku untuk pengusaha jasa boga atau katering. Yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan seperti proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan. Kendati demikian, dalam Pasal 4 ayat disebutkan pembebasan PPN 11% tidak berlaku bagi makanan dan minuman yang disediakan oleh:Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Aturan Teknis Kenaikan PPN Belum Terbit, Ini Alasan Dirjen Pajak | Ekonomi - Bisnis.comDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berdalih bahwa aturan turunan PPN masih dalam proses penyelesaian.
Weiterlesen »
Aturan Belum Ada, Publik Dibuat Bingung oleh Kebijakan PPNPemerintah hingga saat ini belum merilis aturan detil mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Weiterlesen »
Imbas PPN 11 Persen, Ini Daftar Harga Paket Internet Indihome Mulai April 2022TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen per 1 April kemarin. Kenaikan itu berlaku untuk barang yang tidak…
Weiterlesen »
PPN dan Daya Beli MasyarakatMulai 1 April berlaku tarif baru Pajak Pertambahan Nilai 11 persen. Saat pemberlakuan, potensi tambahan beban masyarakat menjadi sorotan. Muncul pertanyaan di masyarakat, apakah waktunya tepat saat ini menaikkan tarif PPN? Opini Tajuk AdadiKompas
Weiterlesen »
Daftar Harga Mobil Mitsubishi April 2022, Xpander Naik Rp 3 Juta Imbas PPN NaikDaftar Harga Mobil Mitsubishi April 2022, Xpander Naik Rp 3 Juta Imbas PPN Naik TempoOtomotif
Weiterlesen »
Masyarakat Dikhawatirkan Tunda Konsumsi Karena PPN 11 Persen, Pengusaha Minta Ini ke PemerintahPajak penambahan nilai (PPN) yang naik dari 10 persen menjadi 11 persen rupanya membuat pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merasa was-was.
Weiterlesen »