Simpang Siur KUHP, Sufmi Dasco: Perlu Sosialisasi untuk Meluruskan
PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan kini menjadi polemik di masyarakat, bahkan sejumlah advokat memberikan ulasan terkait pasal yang ada di dalamnya.
Menurut salah satu pengacara kondang, Hotman Paris, pasal tersebut diduga akan memberikan efek negatif pada dunia pariwisata Indonesia. Baca Juga: Wartawan Lebih Mudah Dipidana oleh KUHP Baru, Dewan Pers: Mengancam dan Mencederai, Bahaya bagi DemokrasiHal itu guna meluruskan pemberitaan yang beredar, yakni terkait pasal yang mengatur ranah privat mengenai perzinaan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Weiterlesen »
Kontroversi KUHP Baru, DPR Akan Bentuk Task Force Khusus SosialisasiWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya akan membentuk task force atau satuan tugas terkait KUHP baru.
Weiterlesen »
Sentilan Menohok PBB untuk Indonesia Soal KUHP Baru: Ada Berbagai Aturan Memprihatinkan - Pikiran-Rakyat.comPBB memberikan teguran kepada Indonesia terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Weiterlesen »
Wina Armada: KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Pers - Tribun GorontaloWalaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP.
Weiterlesen »
KUHP Baru: Melakukan Perbuatan Terlarang untuk Membela Diri Tak Dipidana, tapi Ada Syaratnya - Pikiran-Rakyat.comDalam Pasal 42 KUHP juga dijelaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana tidak akan dipidana karena dua alasan.
Weiterlesen »
Menyoal KUHP Baru dan Aborsi bagi Perempuan Korban Kekerasan SeksualKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan berpotensi menjadi ancaman bagi perempuan korban kekerasan seksual yang ingin melakukan aborsi. Ancaman serupa, juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang membantunya. Salah satu sumber potensi masalah itu, adalah karena penggunaan...
Weiterlesen »