UMP DKI Naik 5,6 Persen, Berikut Nominal Upah Minimum di Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah memastikan hal tersebut.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin, 28 November 2022 dikutip dari Antara. Dengan kenaikan 5,6 persen, UMP tahun 2023 DKI Jakarta kini menjadi Rp4,9 juta dari sebelumnya sebesar Rp4,6 juta.Andri Yansah mengatakan penetapan UMP 2023 telah mencermati usulan Sidang Dewan Pengupahan yang digelar Selasa, 22 November silam.
Sidang Dewan Pengupahan tersebut berasal dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusahan Indonesia DKI Jakarta, Kadin DKI dan Pemprov DKI yang terdiri dari para pakar, akademisi, BPS. Andri Yansah mengatakan, Kadin DKI saat itu mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen. Sementara Apindo DKI memberi usul sesuai Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang pengupahan.Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Jawa Barat Lebih Tinggi, Buruh Minta Naik 12 Persen
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Buruh Minta UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,1 JutaKSPI meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen
Weiterlesen »
UMP DKI Jakarta 2023 Diumumkan Besok, KSPI Minta Naik 10,55 Persen'Sikap organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis,' katanya.
Weiterlesen »
UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 JutaUpah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 pada 2023. Pada tahun sebelumnya, UMP Jakarta ada di angka Rp 4.641.854.
Weiterlesen »
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta | merdeka.comAdapun kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Weiterlesen »
Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,9 JutaUMP DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen. Kenaikan itu menjadi Rp 4.900.798 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
Weiterlesen »