Politik legislasi yang diambil komisi II DPR RI dengan memperbaharui dasar hukum pembentukan provinsi NTB sempat menimbulkan sedikit kebingungan publik
khusunya masyarakat bumi gora, pertanyaan dibenak publik yang muncul apa gerangan yang hendak dicapai pemerintah pusat dengan membentuk undang-undang baru ini, bukankah selama ini rakyat NTB sudah merasa bahwa pembentukan provinsi NTB telah final dengan diundangkannya UU nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur.
Apakah dengan undang-undang baru ini NTB menjadi provinsi baru , ataukah dengan undang-undang ini provinsi NTB dipecah menjadi dua yaitu provinsi Nusa tenggara barat dan provinsi pulau Sumbawa, semakin blunder dan liar pertanyaan.
Pasca reformasi politik hukum yang diambil pemerintah memang membuka “kran” bagi pembentukan daerah otonomi baru dengan membentuk provinsi, kabupaten, maupun kota yang baru dengan menjadikan dasar hukum pembentukannya adalah undang-undang. Makanya sekitar 22 tahun terakhir ini daerah Otonom baru lahir seperti jamur di musim hujan, ada sekitar 10 provinsi baru yang lahir, provinsi Banten, kepulauan Riau, provinsi Bangka Belitung, provinsi Kalimantan Utara, provinsi Sulawesi barat, provinsi Maluku Utara, provinsi Gorontalo, provinsi Papua barat, terakhir di Papua dibentuk tiga provinsi baru , provinsi Papua tengah,Papua Selatan, dan provinsi Papua pegunungan.
Dari segi legal formal hukumnya memang pembentukan DOB wajib dengan undang-undang bukan dengan peraturan pemerintah, apalagi peraturan presiden atau peraturan menteri. Bentuknya dengan undang-undang karena pemekaran DOB merupakan kesepakatan politik antara presiden dan DPR dengan meminta pertimbangan DPD, yang berimbas pada APBN, untuk membentuk DOB jelas membutuhkan dana yg banyak.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
DPRD NTB Dorong Sosialisasi Keuangan Syariah di Ponpes DiperluasBerdasarkan data survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019 menyebutkan, inklusi keuangan secara nasional mencapai 76 persen sedangkan NTB mencapai 62,7 persen. Sementara literasi keuangan secara nasional mencapai 38 persen dan untuk NTB sebesar 34 persen.
Weiterlesen »
Pacuan Kuda pada MXGP Diduga Eksploitasi Anak, Sikap Polda NTB DisayangkanTradisi Pacuan Kuda Sumbawa dituduh melakukan eksploitasi terhadap anak, sikap Polda NTB disayangkan banyak pihak jokicilik
Weiterlesen »
Jajanan Anak Sekolah Tentukan Masa Depan Bangsa, Simak Ucapan Wagub NTBJajanan yang dikonsumsi anak di sekolah turut menentukan masa depan bangsa, simak ucapan lengkap Wagub NTB anaksekolah
Weiterlesen »
Tarif Dinilai Tinggi, Pemkab Sukoharjo Batal Undang Denny CaknanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo gagal menghadirkan penyanyi Denny Caknan untuk memeriahkan Hari Jadi Sukoharjo lantaran tarif manggungnya dinilai terlalu tinggi.
Weiterlesen »
DPR Pertimbangkan Revisi UU KUHAP agar Lebih RelevanDPR akan mempertimbangkan muatan materi untuk merevisi Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih relevan dengan undang-undang yang dibuat setelah UU KUHAP..
Weiterlesen »
Anggota Parlemen Ukraina Dukung Kemerdekaan Republik Chechnya IchkeriaAnggota parlemen Ukraina Alexey Goncharenko dan Musa Magomedov memperkenalkan undang-undang pada Senin (11.7.2022) yang menyerukan parlemen negara itu untuk mengakui...
Weiterlesen »