Yasonna menjelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur dalam RKUHP, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM , Yasonna Laoly menyampaikan bahwa RUU KUHP memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
“Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi secara signifikan dalam RUU KUHP,” ungkap Yasonna. Namun demikian, atas dasar mengutamakan keadilan, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian atas keadaan tertentu di atas terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara luring maupun daring yang dihadiri oleh unsur: aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi mahasiswa, pers/media, organisasi profesi hukum, organisasi agama, masyarakat hukum pidana dan kriminologi Indonesia, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Sejak kemerdekaan, Yasonna melanjutkan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan ini berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, termasuk Peraturan Daerah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Menkumham Yasonna Laoly Minta Pendemo Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MKYasonna menyatakan, seharusnya bangsa Indonesia malu karena masih menggunakan produk hukum penjajah. KUHP yang selama ini digunakan merupakan peninggalan Belanda.
Weiterlesen »
RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkumham Yasonna Laoly Persilakan Masyarakat Gugat ke MK - Pikiran Rakyat TasikmalayaMenkumham Yasonna Laoly persilakan masyarakat untuk menggugat RKUHP menjadi UU kepada MK jika tidak setuju.
Weiterlesen »
Menkumham: RKUHP yang Disahkan Efektif Berlaku Setelah 3 TahunMenteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Weiterlesen »
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul KeboMenkumham Yasonna Laoly sendiri sudah menyatakan bahwa RKUHP tidak mungkin bisa memuaskan seluruh kalangan masyarakat.
Weiterlesen »
RKUHP Sah jadi Undang-undang, Yasonna Tegaskan Publik Patut BerbanggaMenurut Yasonna, KUHP produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Weiterlesen »
Menkumham Yasonna Bangga RKUHP Sudah Berhasil Jadi UUPengesahan RKUHP menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.Pasalnya, setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat
Weiterlesen »