Buruh yang tergabung dalam KSPI kekeh menolak penetapan UMP atau UMK 2023 dengan mendasarkan pada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia kekeh menolak penetapan upah minimum provinsi maupun kota/kabupaten 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, dasar pertama adalah menggunakan PP No. 78/2015 tentang pengupahan, yang mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapkan UMP/UMK Tahun 2023. Alasan ketiga, inflasi secara umum mencapai 6,5 persen. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP No. 36/2021, tetapi PP No. 78/2015 ” pungkasnya. Bila nantinya besaran UMP 2023 melebihi kemampuan bayar para pengusaha, pihaknya terpaksa mengambil langkah efisiensi, salah satunya PHK.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Buruh Tolak UMP 2023 Mengacu PP 36/2021, Ancam Aksi Besar-besaranAsosiasi buruh menolak penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021.
Weiterlesen »
3 Alasan Buruh Ngotot Tolak Hitungan UMP 2023 Pakai PP PengupahanKSPI mengungkapkan ada 3 alasan menolak penghitungan Upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Weiterlesen »
Tolak PP 36, Buruh Usul Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus UMP 2023 | merdeka.comPenolakan tersebut karena PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Artinya, PP 36 tidak bisa dipakai, maka buruh menyarankan Pemerintah kembali menggunakan PP 78 tahun 2015.
Weiterlesen »
Buruh: UMP 2023 Harus Naik 13 Persen!Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai proyeksi inflasi sangat tinggi, oleh karena itu harus ada penyesuaian kenaikan UMP 2023, setidaknya 13 persen.
Weiterlesen »
Tolak Kenaikan UMP dengan PP No 36, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Bulan DepanKSPI dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.
Weiterlesen »
Jelang Tenggat Penetapan UMP 2023, Serikat Pekerja Berharap Ada Perubahan KebijakanTenggat penetapan UMP tahun 2023 pada 20 November 2022. Hingga kini masih muncul desakan dari serikat pekerja agar perhitungan UMP tidak menggunakan PP No 36/2021. Pemerintah diminta keluarkan diskresi. Ekonomi AdadiKompas
Weiterlesen »