Denny JA Soroti Pasal Kontroversial RKUHP: Berpotensi Melangar HAM: Dalam draf RKUHP, mengatur hukuman bagi pelaku zina hingga kumpul kebo dengan ancaman hukuman berbeda-beda. Bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami…
Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia Denny JA menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
"Consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup," katanya. Meski demikian kata Denny JA, perbuatan tersebut tetap berdosa menurut banyak agama. Namun, yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal."Para pembuat undang- undang harus menyadari. Bahwa kini kita hidup di era global yang menghargai Right to Privacy. Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan,” sambungnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada Komisi III DPR RI. Rancangan undang-undang ini masih menjadi sorotan setelah sempat memic... Pria yang akrab disapa Eddy itu menyerahkan pembukaan draft final RKUHP pada DPR. Diketahui, publik telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam DipenjaraBeberapa pasal dalam draf RKUHP termasuk kontroversial hingga menimbulkan perdebatan masyarakat.
Weiterlesen »
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Pakar: Menghidupkan KolonialismeDraf final RKUHP yang disetor Kemenkumham ke Komisi III DPR masih mempertahankan pasal penghinaan Presiden.
Weiterlesen »
Anggota DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHPSosialisasi itu agar dalam pengesahan RKUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.
Weiterlesen »
Pemerintah Diminta Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHPRUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Weiterlesen »
RKUHP Final: Menghasut hingga Menyetubuhi Hewan Terancam Denda Rp 50 JutaDalam draf final RKUHP, menghasut hingga menyetubuhi hewan terancam denda maksimal hingga Rp 50 juta.
Weiterlesen »
Komisi III Bantah tak Libatkan Masyarakat Susun RKUHPMenurut Anggota DPR Arsul Sani DPR RKUHP dibentuk lewat partisipasi masyarakat.
Weiterlesen »