Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ganja untuk keperluan medis.
JAKARTA — Namun, terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan undang-undang tersebut tetap bisa diubah.
Asrul mengatakan undang-undang tersebut bersifat open legal policy yang artinya bisa diserahkan kembali kepada DPR. Namun, penggunaan ganja untuk medis tetap harus melewati proses yang ketat nantinya. Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Wamenkum Ungkap Sedang Ada Penelitian Ganja Medis Usai Ditolak MKWamenkumham Edward O. S. Hiariej atau Eddy mengatakan pemerintah kini melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja medis usai ditolak MK.
Weiterlesen »
Masa Depan Ganja untuk Kepentingan Medis Setelah MK Menolak Gugatan |Republika OnlineMK meminta pemerintah melakukan pengkajian mendalam ganja untuk kepentingan medis.
Weiterlesen »
HEADLINE: Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Masih Terbuka Peluang Legalisasi?HEADLINE: Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Masih Terbuka Peluang Legalisasi?: MK telah menolak permohonan uji materi penggunaan ganja untuk medis yang diajukan oleh sejumlah orang tua penderita cerebral palsy. Meski begitu, MK tetap meminta pemerintah…
Weiterlesen »
MK Tolak Gugatan UU Narkotika Terkait Ganja, Ini Respons Wamenkumham |Republika OnlineDalam pertimbangannya, MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat ganja.
Weiterlesen »
Kemenkes Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Penelitian Ganja MedisKemenkes Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Penelitian Ganja Medis: Tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong penelitian ganja medis.
Weiterlesen »
Wamenkum Ungkap Sedang Ada Penelitian Ganja Medis Usai Ditolak MKWamenkumham Edward O. S. Hiariej atau Eddy mengatakan pemerintah kini melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja medis usai ditolak MK.
Weiterlesen »