Draf Final RUU KHUP: Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedangdipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Draf Final RUU KUHP: Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan | merdeka.comSama seperti pasal 415, tindak pidana perzinaan bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.
Weiterlesen »
Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari PemerintahKomisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari Pemerintah: Pemerintah menyerahkan draf revisi KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan yang bersifat carry over kepada Komisi III DPR RI.
Weiterlesen »
Draf Revisi RKUHP Mau Disahkan, LBH Padang: Ini MenakutkanDirektur LBH Padang menyebut banyak pasal yang bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). RevisiRKUHP
Weiterlesen »
Taklukkan Martic, Elena Rybakina ke Perempat Final WimbledonElena Rybakina lolos ke perempat final Wimbledon setelah menundukkan Petra Martic dari Kroasia di London, Senin (4/7/2022).
Weiterlesen »
Elena Rybakina Melaju ke Perempat Final Wimbledon |Republika OnlineElena Rybakina mengalahkan lawannya yang bukan unggulan Petra Martic
Weiterlesen »
Elena Rybakina ke Perempat Final Wimbledon Usai Kalahkan Petra MarticPetenis putri unggulan ke-17 asal Kazakhstan Elena Rybakina mengalahkan lawannya yang bukan unggulan Petra Martic dari Kroasia di London pada Senin, untuk maju ke perempat final Wimbledon untuk pertama kalinya setelah mencatat kemenangan 7-5, 6-3.
Weiterlesen »