Imbau Pengusaha Beri THR Lebih dari Sebulan, Menaker: Insya Allah Besar Pahala TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada para pengusaha yang perusahaannya profit memberikan Tunjangan Hari Raya lebih dari satu bulan gaji. Jika tidak dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk sembako, supaya keluarga pekerja bisa menikmati hidangan yang lebih baik saat berbuka dan lebaran.“Upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti.
Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker.Dia menegaskan pemberian THR tidak hanya kepada pekerja tetap, namun juga pekerja kontrak, alih daya atau out sourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas kebun, supir, sampai asisten rumah tangga. Sehingga pengusaha sebagai pemberi kerja jangan sampai menyempitkan cakupan penerimanya.Skema pemberian THR menurut Surat Edaran diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
THR Pekerja Wajib Dicairkan Maksimal H-7 Lebaran, Pengusaha Jangan Membandel, yaBeritaTerpopuler THR Pekerja Wajib Dicairkan Maksimal H-7 Lebaran, Pengusaha Jangan Membandel, ya KhofifahIP THRlebaran disnakerjatim gubernurkhofifah
Weiterlesen »
Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk PengusahaSejumlah sanksi akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pengusaha yang tidak bayar THR Pekerja
Weiterlesen »
Pengusaha Tak Boleh Menunggak THR, Pengawasan Harus DiperkuatPemerintah dinilai tidak cukup hanya memberikan imbauan untuk membayar THR tanpa penguatan pengawasan di lapangan. Untuk memastikan aturan berjalan, pendekatan seharusnya diubah dari penindakan menjadi pencegahan. Ekonomi AdadiKompas anesnyes
Weiterlesen »
THR Lebaran 2022, Buruh Wanti-Wanti Pengusaha Jangan Dicicil LagiBuruh meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker.
Weiterlesen »
Ketua DPR Minta Para Pengusaha Penuhi Hak THR PekerjaSetelah dua tahun mendapat keringanan akibat pandemi Covid-19, tahun ini para pengusaha wajib memenuhi hak THR para pekerja secara penuh.
Weiterlesen »