Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP
Pada pengaturan tindak pidana fitnah, orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan tuduhan akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan. Jika melalui gambar atau tulisan yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum akan dipidana paling lama satu tahun enam bulan.
Kemudian, orang yang tidak bisa membuktikan tuduhannya maka akan dipidana terkait fitnah dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Untuk pembuktian, hanya dapat dilakukan bila hakim memandang perlu memeriksa kebenaran tuduhan untuk mempertimbangkan terdakwa melakukan perbuatan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri atau pejabat dituduh melakukan sesuatu dalam menjalankan tugas jabatannya.
Pada pasal 436, diatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran terhadap orang lain tetapi secara lisan atau tulisan diterima kepadanya maka dipidana penghinaan ringan dengan ancaman penjara paling lama enam bulan. Aturan penghinaan juga mengatur dalam pasal 437 tentang orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain kepada pejabat berwenang sehingga kehormatan atau nama baik diserang akan dipidana melakukan pengaduan fitnah. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Bagian terakhir tindak pidana penghinaan, yaitu orang melakukan perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana akan dipidana karena persangkaan palsu dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Disahkan Besok, Ini Daftar Pasal RKUHP yang KontroversialDraft final RKUHP masih bermasalah. Sejumlah kalangan menilai ada upaya pengerdilan demokrasi lewat sejumlah pasal di dalam RKUHP tersebut.
Weiterlesen »
RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Weiterlesen »
Jubir RKUHP Jelaskan Isi Pasal Jerat Penyebar Paham Anti-Pancasila'Pasal penyebaran paham anti-Pancasila wujud nasionalisme,' tegas jubir RKUHP.
Weiterlesen »
Pakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Weiterlesen »
Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu SemarangPuluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Lawang Sewu, Kota Semarang, untuk menolak RKUHP.
Weiterlesen »