Jualan Narkoba Modal Ngebon, Dua Pria Dituntut 8 Tahun Penjara

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Jualan Narkoba Modal Ngebon, Dua Pria Dituntut 8 Tahun Penjara
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Terdakwa I Nyoman Opin, 42, dan I Dewa Gede Putra Sujana, 30, dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun. Keduanya berjualan narkotika jenis hasis dan sabu di sekitaran wilayah Denpasar.

Saat ditangkap terdakwa menguasai 41 paket sabu seberat 14,51 gram dan hasis seberat 6,16 gram. Dalam sidang tuntutan, jaksa meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat juncto Pasal 132 ayat UU Narkotika.Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,4 miliar. “Dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun,” ujar Dewi Maria Wulandari, pegacara kedua terdakwa kemarin . “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,” tegas Dewi.

Saat ditangkap terdakwa menguasai 41 paket sabu seberat 14,51 gram dan hasis seberat 6,16 gram. Dalam sidang tuntutan, jaksa meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat juncto Pasal 132 ayat UU Narkotika.Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,4 miliar. “Dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun,” ujar Dewi Maria Wulandari, pegacara kedua terdakwa kemarin . “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,” tegas Dewi.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

jawapos /  🏆 35. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Siap-Siap CFD Boyolali, Ini Syarat PKL Boleh JualanSiap-Siap CFD Boyolali, Ini Syarat PKL Boleh JualanEvent car free day (CFD) Boyolali kembali dibuka pada Minggu (17/7/2022). Pedagang asli Boyolali yang akan berjualan diminta segera mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali.
Weiterlesen »

Penjual Ice Smoke soal Bocah Terbakar: Jualan Sejak 2014 Aman-aman AjaPenjual Ice Smoke soal Bocah Terbakar: Jualan Sejak 2014 Aman-aman AjaSeorang bocah asal Ponorogo, Jawa Timur, berinisial AH (5) terbakar saat menyantap Ice Smoke. Jajanan yang dicampur nitrogen cair itu mengeluarkan api.
Weiterlesen »

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun PenjaraEks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun PenjaraJaksa KPK menuntut eks Gubernur Riau, Annas Maamun, dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap.
Weiterlesen »

BPJS Ketenagakerjaan: Pelaku Klaim Fiktif Harus Dapat Efek JeraBPJS Ketenagakerjaan: Pelaku Klaim Fiktif Harus Dapat Efek JeraPria berusia 31 tahun tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan dirinya didakwa hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Weiterlesen »

Pemobil Tewaskan Bocah di Minahasa Selatan Dituntut 5 Tahun PenjaraPemobil Tewaskan Bocah di Minahasa Selatan Dituntut 5 Tahun PenjaraPengemudi mobil yang menewaskan bocah 6 tahun di Minahasa Selatan dituntut 5 tahun bui. Jaksa meyakini tewasnya korban akibat kelalaian dari terdakwa. Via: detikSulsel
Weiterlesen »

Tayangkan Siaran Ilegal, Pengelola TV Kabel Pekanbaru Dihukum 2 TahunTayangkan Siaran Ilegal, Pengelola TV Kabel Pekanbaru Dihukum 2 TahunMA jatuhi pidana penjara dua tahun untuk pengelola televisi kabel lokal di Kota Pekanbaru dan Dumai setelah dinyatakan bersalah melanggar hak komersial
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-08 18:56:55