Kemnaker Sebut Uang Kompensasi Masih Ada dalam Perpu Cipta Kerja TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan atau Menurut Kemnaker, aturan itu masih ada.'Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu /kontrak. Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho,' kata Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Jumat, 6 Januari 2023 malam.
Berikut adalah bunyi Pasal 61 A ayat 1 hingga 3: Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Outsourcing Dibatasi dalam Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021Outsourcing Dibatasi dalam Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 TempoBisnis
Weiterlesen »
Kemnaker: Perpu Cipta Kerja Tidak Hilangkan Cuti Haid dan Cuti MelahirkanKemnaker menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja, terkait Perpu Cipta Kerja.
Weiterlesen »
Soal Protes Perpu Cipta Kerja, Kemnaker: Yang Penting Tidak Menganggu KetertibanKemnaker mengaku telah menyerap aspirasi sebelum Perpu Cipta Kerja diteken oleh Presiden Jokowi akhir tahun lalu.
Weiterlesen »
Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Ubah Formula Pengupahan Menjadi Lebih AdaptifKemnaker bakal memperbaiki formula untuk kenaikan upah minimum melalui revisi PP Nomor 36 Tahun 2021.
Weiterlesen »
Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari DinamikaMenteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Perpu Cipta kerja melindungi tenaga kerja dan dunia usaha
Weiterlesen »
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Weiterlesen »