Kabar baru! Kominfo mengimbau PSE yang mendapat surat teguran untuk segera mendaftar dalam waktu lima hari kerja.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dan pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi saat jumpa pers virtual tentang pendaftaran PSE. Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan tersebut.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis.Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission . Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.
Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut.Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.
Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian. Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Siap-siap Kena Sanksi KominfoGoogle dan Youtube belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Demikian juga Microsoft. Akankah ketiga platform yang populer di Indonesia ini kena sanksi?
Weiterlesen »
Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Diblokir?Hingga batas akhir yang telah ditetapkan, tidak ada nama Google hingga YouTube masih yang terdaftar di PSE Lingkup Privat. Kominfo akan memblokirnya?
Weiterlesen »
Alasan Kominfo Desak Google dan WhatsApp Cs Daftar PSEKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri paling lambat tanggal 20 Juli 2022....
Weiterlesen »
Ribuan Netizen Tandatangani Petisi Tolak Aturan Kominfo tentang PSE - Pikiran-Rakyat.comRegulasi tersebut bisa menyebabkan sejumlah platform digital diblokir jika tidak mendaftarkan sebagai PSE para Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.
Weiterlesen »
Daftar PSE yang Terbaru, Lolos Pemblokiran KominfoKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan data terkini terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Weiterlesen »