Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tindak Pelanggar Perizinan Kawasan Hutan

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tindak Pelanggar Perizinan Kawasan Hutan
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

DPR RI meminta KLHK melakukan langkah antisipatif terhadap modus penggunaaan bentuk badan usaha korporasi yang diubah menjadi bentuk usaha koperasi di kawasan hutan.

PANJA Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan langkah antisipatif terhadap modus penggunaaan bentuk badan usaha korporasi yang diubah menjadi bentuk usaha koperasi oleh pelaku perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan untuk menghindari pembayaran denda administrasi sesuai pasal 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pernyataan Dedi disampaikan dalam RDP antara Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan kawasn Hutan Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KLHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan Dirjen Gakkum KLHK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu . Sekretaris Jenderal KLHK mengungkapkan, beberapa tantangan dalam membenahi kerusakan hutan dan lingkungan, di antaranya keterbatasan data citra satelit resolusi tinggi, keterbatasan anggaran dan tenaga appraisal, keterbatasan personil verifikasi lapangan dan tim spasial, keterbatasan data laporan keuangan audit subyek hukum, modus mengatasnamakan masyarakat dan perbedaan penafsiran norma dalam UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2011 mengenai perhitungan denda administrasi.

UU Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas yang sebelumnya di Undang-Undang Kehutanan disebutkan luas kecukupan kawasan hutan harus dipertahankan minimal 30 persen di luar daerah aliran sungai dan atau pulau.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari PemerintahKomisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari PemerintahKomisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari Pemerintah: Pemerintah menyerahkan draf revisi KUHP dan revisi UU Pemasyarakatan yang bersifat carry over kepada Komisi III DPR RI.
Weiterlesen »

Komisi V DPR Beberkan Program Andalan Jokowi yang Tak Optimal | Ekonomi - Bisnis.comKomisi V DPR Beberkan Program Andalan Jokowi yang Tak Optimal | Ekonomi - Bisnis.comAnggota Komisi V DPR menyebut salah satu program andalan Jokowi yang belum berjalan optimal.
Weiterlesen »

Hari Ini Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR RIHari Ini Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR RIPemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR
Weiterlesen »

Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Diketok Masa Sidang AgustusKomisi I DPR Targetkan RUU PDP Diketok Masa Sidang AgustusKetua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) sudah selesai dibahas.
Weiterlesen »

DPR Tetapkan RUU Papua Barat Daya Jadi Usul Inisiatif Komisi II |Republika OnlineDPR Tetapkan RUU Papua Barat Daya Jadi Usul Inisiatif Komisi II |Republika OnlinePersetujuan dilakukan tanpa merevisi UU Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah.
Weiterlesen »

Penetapan Provinsi Papua Barat Daya Dilanjutkan, Komisi II DPR Akui Dana Pemerintah KurangPenetapan Provinsi Papua Barat Daya Dilanjutkan, Komisi II DPR Akui Dana Pemerintah KurangKomisi II DPR RI melanjutkan kembali pemekaran provinsi Papua Barat Daya tersebut. Alasan klise kembali menyeruak, yakni dana Daerah Otonomi Baru (DOB) mandek.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-03 10:42:33