Mantan Hakim Konstitusi Minta Indonesia Terima Dulu RKUHP, daripada Pakai KUHP Bikinan Belanda

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Mantan Hakim Konstitusi Minta Indonesia Terima Dulu RKUHP, daripada Pakai KUHP Bikinan Belanda
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Jimly Asshiddiqie meminta warga Indonesia bisa menerima pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Menurutnya, RKUHP disahkan karena KUHP yang dimiliki Indonesia pada saat ini merupakan warisan peninggalan kolonial.

"Saya mengajak segenap warga bangsa, sudah terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta, Senin dikutip dari Antara. "Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke-21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu," jelasnya.Ia menilai rumusan RKUHP masih belum sempurna. Oleh sebab itu, dia berharap seiring berjalannya waktu, ada beragam masukan dari masyarakat mengenai implementasi RKUHP setelah disahkan menjadi undang-undang yang dapat menyempurnakan beragam ketentuan di dalamnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengimbau pihak yang tidak setuju terhadap RKUHP bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah menjadi undang-undang. "Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta."Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Ada Pasal Paham Terlarang di RKUHP, YLBHI: Sangat Karet, Bahaya Sekali!Ada Pasal Paham Terlarang di RKUHP, YLBHI: Sangat Karet, Bahaya Sekali!YLBHI menyoroti pasal paham terlarang di draf RUU KUHP. Menurut YLBHI, pasal itu multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis bak era Orde Baru.
Weiterlesen »

RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaRKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Weiterlesen »

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHPAktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHPRKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.
Weiterlesen »

DPR Klaim Kritik Pelapor Khusus PBB Terkait RKUHP Telah DiakomodasiKritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab. Polhuk AdadiKompas
Weiterlesen »

Pakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Weiterlesen »

Jubir RKUHP Jelaskan Isi Pasal Jerat Penyebar Paham Anti-PancasilaJubir RKUHP Jelaskan Isi Pasal Jerat Penyebar Paham Anti-Pancasila'Pasal penyebaran paham anti-Pancasila wujud nasionalisme,' tegas jubir RKUHP.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-02-24 22:44:03