Pasal tentang penyerangan atas harkat dan martabat presiden atau wakil presiden di dalam RKUHP bersifat delik aduan. Meskipun delik aduan, pasal itu tetap dipandang berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi. Polhuk AdadiKompas
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa . Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta membahas RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana bersifat delik aduan. Apabila presiden atau wakil presiden mau mengadu, maka bisa diproses hukum.
Ketentuan delik aduan ini juga berlaku bagi lembaga negara lain terkait dengan pasal tentang penghinaan. Pada Pasal 218 Ayat RKUHP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP, LBH Jakarta: Over Kriminalisasi dan Pasal KolonialSoal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP, LBH Jakarta: Over Kriminalisasi dan Pasal Kolonial: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam draf final RKUHP…
Weiterlesen »
LBH soal Kritik Presiden Harus Ada Solusi di RKUHP: Pasal Peninggalam Kolonial | merdeka.comCitra menjelaskan, kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Weiterlesen »
Kontras Anggap Banyak Pasal RKUHP Berpotensi Mengganggu Kebebasan Warga NegaraHadirnya pasal-pasal kontroversial di RKUHP dianggap membuka ruang terjadinya pemidanaan secara paksa bagi siapa pun yang kritis terhadap negara.
Weiterlesen »
Infografis Draf Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun BuiInfografis Draf Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui: Setelah hampir 3 tahun, RUU Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kembali dihadirkan di DPR. Sebelumnya pada 30 September 2019, DPR sepakat menunda pengesahan…
Weiterlesen »
Pemerkosaan Terhadap Istri Sendiri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Dalam Draf RKUHP TerbaruDi sisi lain, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga mengatur mengenai perzinahan. Termasuk tentang aksi persetubuhan tanpa status suami-istri hingga kumpul kebo.
Weiterlesen »
Polemik Draf RKUHP, Waketum Garuda: Namanya Menghina Tidak DibenarkanPolemik draf RKUHP disorot karena masih memunculkan pasal penghinaan terpada Presiden dan Wakil Presiden.
Weiterlesen »